MAN 1 Kota Serang Tolak Gratifikasi

Istilah gratifikasi sudah tidak asing lagi dikalangan masyarakat. Gratifikasi mupakan suatu perbuatan yang dilakukan agar seseorang mudah dan cepat untuk mencapai tujuan. Namun gratifikasi tidaklah hanya mempunyai arti sesempit itu. Ada juga gratifikasi yang tidak mempunyai niat nigatif dan dibolehkan untuk dilaksanakan.

 

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. (Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undnag-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

 

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 30 hari sejak menerima gratifikas (Pasal 12 C ayat (1) & (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001).

Unsur-unsur Gratifikasi

  1.  Gratifikasi diperoleh dari pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan penerima. Makna dari unsur “berhubungan dengan jabatan” tersebut ditafsirkan oleh Arrest Hoge Raad (Putusan Mahkamah Agung Belanda) tanggal 26 Juni 1916 sebagai berikut:
  2. Tidaklah perlu pegawai negeri/penyelenggara negara berwenang melakukan hal-hal yang dikehendaki atau diminta oleh pihak pemberi akan tetapi, cukup bahwa jabatannya memungkinkan untuk berbuat sesuai kehendak pemberi;
  3. “Berhubungan dengan jabatan” tidak perlu berdasarkan undang-undang atau ketentuan administrasi, tetapi cukup jabatan tersebut memungkinkan baginya untuk melakukan apa yang dikehendaki pemberi.
  4. Penerimaan gratifikasi tersebut bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.
  5. Penerimaan gratifikasi dilarang oleh hukum yang berlaku. Hal ini tidak dibatasi aturan hukum tertulis semata, namun juga menyentuh aspek kepatutan dan kewajaran yang hidup dalam masyarakat;
  6. Unsur ini tidak menghendaki berbuat/tidak berbuatnya pegawai negeri/penyelenggara negarasebelum ataupun sebagai akibat dari pemberian gratifikasi;
  7. Penerimaan yang memiliki konflik kepentingan.
  8. Gratifikasi yang diterima tersebut tidak dilaporkan pada KPK dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.

Pelaporan gratifikasi dianggap telah dilakukan oleh penerima gratifikasi jika memenuhi syarat di bawah ini:

  1.  Laporan gratifikasi disampaikan pada KPK atau saluran lain yang ditunjuk ke KPK, seperti Unit Pengendali Gratifikasi pada Kementerian/Lembaga/Organisasi Lainnya/Pemerintah Daerah (K/L/O/P) yang telah mengimplementasikan Sistem Pengendalian Gratifikasi;
  2. Laporan gratifikasi harus berisi informasi lengkap yang dituangkan dalam Formulir Laporan Gratifikasi yang ditetapkan oleh KPK;
  3. Telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPK.

 

Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Keuangan membagi Gratifikasi menjadi dua kategori yaitu gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. 1. Gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah Gratifikasi yang diterima atau ditolak oleh Pegawai atau Penyelenggara Negara, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.

Selanjutnya, Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan adalah sebagai berikut:

  1. pemberian dalam keluarga yaitu kakek/ nenek, bapak/ ibu/ mertua,suami/ istri, anak/ menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak terdapat Benturan Kepentingan;
  2. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
  3. manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggota:an, yang berlaku umum;
  4. perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang berlaku umum;
  5. hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki Benturan Kepentingan dan berlaku umum;
  6. hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;
  7. penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. hadiah langsung/ undian, diskon / rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan;
  9. kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat Benturan Kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik pegawai/pejabat yang bersangkutan;
  10. kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat Benturan Kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima;
  11. karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/ agama lainnya, pisah sambut, pensiun, promosi jabatan;
  12. pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/ agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap pemberi;
  13. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri penerima Gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/ atau menantu penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat Benturan Kepentingan, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan;
  14. pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat Benturan Kepentingan;
  15. pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat Benturan Kepentingan;
  16. pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum; dan
  17. pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu Pegawai atau Penyelenggara Negara.

 

Metode untuk mengidentifikasi gratifikasi

Dalam upaya untuk mengidentifikasi gratifikasi, terdapat bebarapa tindakan identifikasi  untuk menidetifikasi gratifikasi. Tindakan identifikasi dilakukan dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada diri sendiri saat mempertimbangkan apakah sebuah hadiah boleh kita terima atau tidak. Beberapa hal yang ditanyakan adalah sebagai berikut:

  1.  Purpose. Apakah tujuan dari pemberian gratifikasi tersebut?
  2.  Rules. bagaimanakah aturan perundangan mengatur tentang gratifikasi?
  3.  Openess. bagaimana substansi keterbukaan pemberian tersebut? Apakah hadiah diberikan secara sembunyi-sembunyi atau di depan umum.
  4.  Value. Berapa nilai dari gratifikasi tersebut? Jika gratifikasi memiliki nilai yang cukup tinggi maka sebaiknya Pn/PN bersikap lebih berhati-hati dan menolak pemberian tersebut.
  5.  Ethics. Apakah nilai moral pribadi anda memperbolehkan penerimaan hadiah tersebut?
  6. Identity. Apakah pemberi memiliki hubungan jabatan, calon rekanan, atau rekanan instansi?
  7. Timing. Apakah pemberian gratifikasi berhubungan dengan pengambilan keputusan, pelayanan atau perizinan?

Dengan menanyakan hal-hal di atas, kita akan dapat mengidentifikasi gratifikasi yang dilarang atau gratifikasi yang wajib dilaporkan.

Tehadap gratifikasi yang dilarang, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021, harus ditolak dan dilaporkan. Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan ke UPG K/L atau ke KPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *