PPDB ONLINE

INFORMASI PPDB ONLINE

Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru
Tahun Ajaran 2025-2026

 

TANGGAL PENTING
PMBM Bersama MtSn dan MAN Provinsi Banten
Tahun Pelajaran 2026/2027

JALUR REGULER

  • Informasi dan Sosialisasi — Maret-April
  • Pendaftaran — 6–15 April
  • Verifikasi Dokumen Pendaftaran — 7–15 April
  • Pengumuman Peserta CBT — 16 Apr 2026
  • Uji Coba CBT — 17 Apr 2026
  • Pelaksanaan CBT — 18 Apr 2026
  • Tes Baca Tulis Al-Qur’an — 18–19 April
  • Pengumuman Hasil Kelulusan — 21 Apr 2026
  • Lapor Diri dan Pemberkasan Manual — 22–29 April

 

Link Pendaftaran 
https://pmbm-kanwilbanten.com

KETENTUAN

  1. Sistem Penerimaan Murid Baru Madrasah Bersama MTsN dan MAN ini dilakukan secara daring dengan menggunakan sistem teknologi yang dirancang untuk melakukan pendaftaran, verifikasi, proses seleksi, dan pengumuman dengan media online/internet;
  2. Untuk Madrasah Berasrama pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Madrasah disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan masing-masing;

PERSYARATAN

  1. Asal Madrasah/Sekolah harus memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) dan terdaftar di EMIS (Madrasah) dan DAPODIK (Sekolah).
  2. CMB harus memiliki NISN dan terdaftar di EMIS (Madrasah) dan DAPODIK (Sekolah).
  3. CMB MTsN Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (untuk pendaftar MTsN).
  4. CMB MAN Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (untuk pendaftar MAN).
  5. Ijazah MI/sederajat atau Dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan Pendidikan (untuk pendaftar MTsN).
  6. Ijazah Mts/sederajat atau Dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan Pendidikan (untuk pendaftar MAN).
  7. CMB Asal Madrasah/Sekolah luar provinsi Banten yang sudah Terakreditasi Mengunggah Sertifikat Akreditasi.
  8. Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil paling lambat sebelum bulan Maret 2026.
  9. CMB yang bertempat tinggal dan berdomisili di Provinsi Banten berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan NIK Calon Murid Baru asal dari Provinsi Banten.
  10. CMB yang bertempat tinggal di Provinsi Banten berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi Banten dengan NIK Calon Murid Baru asal dari Provinsi Banten.
  11. CMB yang bertempat tinggal di luar Provinsi Banten berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di Provinsi Banten.
  12. CMB yang bertempat tinggal di luar Provinsi Banten berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi Banten.
  13. CMB yang berasal dari sekolah asing wajib melampirkan Surat Rekomendasi/Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  14. Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggungjawaban/mutlak (sesuai format pada lampiran) tentang kebenaran dokumen dari orang tua/wali calon Murid Baru bermaterai Rp10.000,-
  15. Mengunggah syahdah Ijazah untuk CMB yang bertempat tinggal di dalam dan luar Kab. Serang dan bersekolah di Kab Serang (untuk pendaftar MTsN).
  16. Pemberkasan Manual di madrasah tujuan masing-masing.

MEKANISME SELEKSI JALUR REGULER

  1. Calon Murid Baru dari Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar dan atau Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama;
  2. Mekanisme Seleksi CMB Jalur Reguler menggunakan Computer Based Test (CBT) dan Tes Baca Tulis Al-Qur’an;
  3. Untuk Tes Baca Tulis AI-Qur’an dilaksanakan di madrasah pilihan atau di lokasi CBT;
  4. CMB yang dinyatakan diterima sesuai dengan hasil seleksi akhir adalah berdasarkan Hasil Nilai Computer Based Test (CBT) dan Nilai BTQ;
  5. Nilai Akhir yang dimaksud adalah 70% Nilai Computer Based Test (CBT) dan ditambah 30% Nilai BTQ;
  6. Apabila terdapat nilai akhir sama, pengurutan seleksi dilakukan berdasarkan usia paling tua.
  7. Apabila terdapat nilai akhir sama dan usia juga sama, pengurutan seleksi diurutkan berdasarkan waktu mendaftar.

PENGUMUMAN & LAPOR DIRI (DAFTAR ULANG)

  1. Pengumuman penerimaan murid baru yang diterima maupun tidak diterima jenjang MTsN dan MAN Bersama dilakukan secara online melalui website http://ppmb-kanwilbanten.com/
  2. Calon murid baru yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri secara langsung ke madrasah tempat diterima sesuai jadwal yang ditentukan;

PELAKSANAAN TES

Pelaksanaan Tes PMBM Bersama dilaksanakan secara serentak dilokasi yang telah ditentukan oleh panitia penyelenggara PMBM Bersama (untuk ketentuan lain dan lokasi tes akan diatur kemudian).

KETENTUAN PENDAFTARAN

  1. Penerimaan murid baru dilaksanakan secara online.
  2. Calon murid baru mengisi form pendaftaran dan mengunggah berkas persyaratan PMBM melalui website http://ppmb-kanwilbanten.com/
  3. Nilai Akreditasi Lembaga asal Madrasah/Sekolah diberlakukan sebagai berikut:
    • Status Terakreditasi dan Tidak Terakreditasi diinput CPDB sesuai dengan nilai yang tertulis dalam Sertifikat Akreditasi;
    • Status Belum Terakreditasi dan/atau lulusan luar negeri akan memperoleh nilai akreditasi 65.
  4. Calon Murid Baru wajib mengunggah dokumen yang dibutuhkan
  5. Bukti Pendaftaran/Wajib dicetak bagi peserta yang dinyatakan lengkap berkasnya;
  6. Verifikasi kelengkapan berkas dan data pendaftaran dilakukan secara online
  7. Pengumuman kelulusan dapat diakses melalui aplikasi PMBM.

TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Calon murid baru mengakses website http://ppmb-kanwilbanten.com/
  2. Calon murid baru melakukan pendaftaran berbasis Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  3. Calon murid baru mengisi formulir pendaftaran secara online
  4. Calon murid baru memilih minimal 1 (satu) atau maksimal 2 (dua) pilihan madrasah tujuan
  5. Calon murid baru mengunggah berkas persyaratan sebagai berikut:
    • Kartu Keluarga (KK);
    • Ijazah MI/sederajat atau Dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan pendidikan;
    • Syahadah Diniyah yang bertempat tinggal di dalam dan luar Kab. Serang dan bersekolah di Kab Serang (Untuk pendafatran MTsN)
    • Mengunggah Sertifikat Akreditasi Madrasah/Sekolah asal (bagi asal Madrasah/Sekolah di luar Provinsi Banten);
    • Mengunggah Surat Pernyataan Bertangguh Jawaban Mutlak (sesuai format pada lampiran) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon Murid Baru bermaterai Rp.10.000,
    • Rekomendasi/Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian/atau pihak terkait khusus bagi calon murid baru yang berasal dari Madrasah/ Sekolah asing
  6. Calon murid baru yang telah memenuhi persyaratan dan mengajukan pendaftaran dapat mencetak bukti pendaftaran secara online.
No Nama MTsN No Nama MAN
1 MTsN 1 Serang 1 MAN 1 Pandeglang
2 MTsN 2 Serang 2 MAN 2 Pandeglang
3 MTsN 3 Serang 3 MAN 3 Pandeglang
4 MTsN 4 Serang 4 MAN 4 Pandeglang
5 MTsN 5 Serang 5 MAN 1 Lebak
6 MTsN 1 Lebak 6 MAN 2 Lebak
7 MTsN 1 Pandeglang 7 MAN 1 Tangerang
8 MTsN 2 Pandeglang 8 MAN 2 Tangerang
9 MTsN 3 Pandeglang 9 MAN 3 Tangerang
10 MTsN 5 Pandeglang 10 MAN 4 Tangerang
11 MTsN 7 Pandeglang 11 MAN 5 Tangerang
12 MTsN 1 Kota Cilegon 12 MAN 1 Serang
13 MTsN 2 Kota Cilegon 13 MAN 2 Serang
14 MTsN 3 Kota Cilegon 14 MAN 3 Serang
15 MTsN 1 Kota Serang 15 MAN 1 Kota Tangerang
16 MTsN 3 Tangerang 16 MAN 2 Kota Tangerang
17 MTsN 6 Tangerang 17 MAN 1 Kota Cilegon
18 MTsN 3 Kota Tangerang 18 MAN 2 Kota Cilegon
19 MTsN 1 Kota Tangerang Selatan 19 MAN 1 Kota Serang
20 MAN 2 Kota Serang

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TP. 2026/2027