Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru
Tahun Ajaran 2025-2026
TANGGAL PENTING
PMBM Bersama MtSn dan MAN Provinsi Banten
Tahun Pelajaran 2026/2027
JALUR REGULER
- Informasi dan Sosialisasi — Maret-April
- Pendaftaran — 6–15 April
- Verifikasi Dokumen Pendaftaran — 7–15 April
- Pengumuman Peserta CBT — 16 Apr 2026
- Uji Coba CBT — 17 Apr 2026
- Pelaksanaan CBT — 18 Apr 2026
- Tes Baca Tulis Al-Qur’an — 18–19 April
- Pengumuman Hasil Kelulusan — 21 Apr 2026
- Lapor Diri dan Pemberkasan Manual — 22–29 April
Link Pendaftaran
https://pmbm-kanwilbanten.com
KETENTUAN
- Sistem Penerimaan Murid Baru Madrasah Bersama MTsN dan MAN ini dilakukan secara daring dengan menggunakan sistem teknologi yang dirancang untuk melakukan pendaftaran, verifikasi, proses seleksi, dan pengumuman dengan media online/internet;
- Untuk Madrasah Berasrama pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Madrasah disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan masing-masing;
PERSYARATAN
- Asal Madrasah/Sekolah harus memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) dan terdaftar di EMIS (Madrasah) dan DAPODIK (Sekolah).
- CMB harus memiliki NISN dan terdaftar di EMIS (Madrasah) dan DAPODIK (Sekolah).
- CMB MTsN Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (untuk pendaftar MTsN).
- CMB MAN Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (untuk pendaftar MAN).
- Ijazah MI/sederajat atau Dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan Pendidikan (untuk pendaftar MTsN).
- Ijazah Mts/sederajat atau Dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan Pendidikan (untuk pendaftar MAN).
- CMB Asal Madrasah/Sekolah luar provinsi Banten yang sudah Terakreditasi Mengunggah Sertifikat Akreditasi.
- Mengunggah Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil paling lambat sebelum bulan Maret 2026.
- CMB yang bertempat tinggal dan berdomisili di Provinsi Banten berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan NIK Calon Murid Baru asal dari Provinsi Banten.
- CMB yang bertempat tinggal di Provinsi Banten berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi Banten dengan NIK Calon Murid Baru asal dari Provinsi Banten.
- CMB yang bertempat tinggal di luar Provinsi Banten berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di Provinsi Banten.
- CMB yang bertempat tinggal di luar Provinsi Banten berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi Banten.
- CMB yang berasal dari sekolah asing wajib melampirkan Surat Rekomendasi/Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Mengunggah Surat Pernyataan Pertanggungjawaban/mutlak (sesuai format pada lampiran) tentang kebenaran dokumen dari orang tua/wali calon Murid Baru bermaterai Rp10.000,-
- Mengunggah syahdah Ijazah untuk CMB yang bertempat tinggal di dalam dan luar Kab. Serang dan bersekolah di Kab Serang (untuk pendaftar MTsN).
- Pemberkasan Manual di madrasah tujuan masing-masing.
MEKANISME SELEKSI JALUR REGULER
- Calon Murid Baru dari Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar dan atau Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama;
- Mekanisme Seleksi CMB Jalur Reguler menggunakan Computer Based Test (CBT) dan Tes Baca Tulis Al-Qur’an;
- Untuk Tes Baca Tulis AI-Qur’an dilaksanakan di madrasah pilihan atau di lokasi CBT;
- CMB yang dinyatakan diterima sesuai dengan hasil seleksi akhir adalah berdasarkan Hasil Nilai Computer Based Test (CBT) dan Nilai BTQ;
- Nilai Akhir yang dimaksud adalah 70% Nilai Computer Based Test (CBT) dan ditambah 30% Nilai BTQ;
- Apabila terdapat nilai akhir sama, pengurutan seleksi dilakukan berdasarkan usia paling tua.
- Apabila terdapat nilai akhir sama dan usia juga sama, pengurutan seleksi diurutkan berdasarkan waktu mendaftar.
PENGUMUMAN & LAPOR DIRI (DAFTAR ULANG)
- Pengumuman penerimaan murid baru yang diterima maupun tidak diterima jenjang MTsN dan MAN Bersama dilakukan secara online melalui website http://ppmb-kanwilbanten.com/
- Calon murid baru yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri secara langsung ke madrasah tempat diterima sesuai jadwal yang ditentukan;
PELAKSANAAN TES
Pelaksanaan Tes PMBM Bersama dilaksanakan secara serentak dilokasi yang telah ditentukan oleh panitia penyelenggara PMBM Bersama (untuk ketentuan lain dan lokasi tes akan diatur kemudian).
KETENTUAN PENDAFTARAN
- Penerimaan murid baru dilaksanakan secara online.
- Calon murid baru mengisi form pendaftaran dan mengunggah berkas persyaratan PMBM melalui website http://ppmb-kanwilbanten.com/
- Nilai Akreditasi Lembaga asal Madrasah/Sekolah diberlakukan sebagai berikut:
- Status Terakreditasi dan Tidak Terakreditasi diinput CPDB sesuai dengan nilai yang tertulis dalam Sertifikat Akreditasi;
- Status Belum Terakreditasi dan/atau lulusan luar negeri akan memperoleh nilai akreditasi 65.
- Calon Murid Baru wajib mengunggah dokumen yang dibutuhkan
- Bukti Pendaftaran/Wajib dicetak bagi peserta yang dinyatakan lengkap berkasnya;
- Verifikasi kelengkapan berkas dan data pendaftaran dilakukan secara online
- Pengumuman kelulusan dapat diakses melalui aplikasi PMBM.
TATA CARA PENDAFTARAN
- Calon murid baru mengakses website http://ppmb-kanwilbanten.com/
- Calon murid baru melakukan pendaftaran berbasis Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Calon murid baru mengisi formulir pendaftaran secara online
- Calon murid baru memilih minimal 1 (satu) atau maksimal 2 (dua) pilihan madrasah tujuan
- Calon murid baru mengunggah berkas persyaratan sebagai berikut:
- Kartu Keluarga (KK);
- Ijazah MI/sederajat atau Dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan pendidikan;
- Syahadah Diniyah yang bertempat tinggal di dalam dan luar Kab. Serang dan bersekolah di Kab Serang (Untuk pendafatran MTsN)
- Mengunggah Sertifikat Akreditasi Madrasah/Sekolah asal (bagi asal Madrasah/Sekolah di luar Provinsi Banten);
- Mengunggah Surat Pernyataan Bertangguh Jawaban Mutlak (sesuai format pada lampiran) tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon Murid Baru bermaterai Rp.10.000,
- Rekomendasi/Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian/atau pihak terkait khusus bagi calon murid baru yang berasal dari Madrasah/ Sekolah asing
- Calon murid baru yang telah memenuhi persyaratan dan mengajukan pendaftaran dapat mencetak bukti pendaftaran secara online.
| No | Nama MTsN | No | Nama MAN |
|---|---|---|---|
| 1 | MTsN 1 Serang | 1 | MAN 1 Pandeglang |
| 2 | MTsN 2 Serang | 2 | MAN 2 Pandeglang |
| 3 | MTsN 3 Serang | 3 | MAN 3 Pandeglang |
| 4 | MTsN 4 Serang | 4 | MAN 4 Pandeglang |
| 5 | MTsN 5 Serang | 5 | MAN 1 Lebak |
| 6 | MTsN 1 Lebak | 6 | MAN 2 Lebak |
| 7 | MTsN 1 Pandeglang | 7 | MAN 1 Tangerang |
| 8 | MTsN 2 Pandeglang | 8 | MAN 2 Tangerang |
| 9 | MTsN 3 Pandeglang | 9 | MAN 3 Tangerang |
| 10 | MTsN 5 Pandeglang | 10 | MAN 4 Tangerang |
| 11 | MTsN 7 Pandeglang | 11 | MAN 5 Tangerang |
| 12 | MTsN 1 Kota Cilegon | 12 | MAN 1 Serang |
| 13 | MTsN 2 Kota Cilegon | 13 | MAN 2 Serang |
| 14 | MTsN 3 Kota Cilegon | 14 | MAN 3 Serang |
| 15 | MTsN 1 Kota Serang | 15 | MAN 1 Kota Tangerang |
| 16 | MTsN 3 Tangerang | 16 | MAN 2 Kota Tangerang |
| 17 | MTsN 6 Tangerang | 17 | MAN 1 Kota Cilegon |
| 18 | MTsN 3 Kota Tangerang | 18 | MAN 2 Kota Cilegon |
| 19 | MTsN 1 Kota Tangerang Selatan | 19 | MAN 1 Kota Serang |
| 20 | MAN 2 Kota Serang |
