AREA III PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
Tujuan
Penataan Sistem manajemen Sumber Daya manusia dilingkungan Madrasah Aliyah Negweri 1 Kota Serang untuk meningkatkan Profesionalisme SDM Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Serang menuju WBK/WBBM (Membangun Manusia dan Sistem)
Target
target yang ingin dicapai dalam Area III ini adalah :
- Meningkatkan ketaatan terhadap Pengelolaan SDM di Lingkungan Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Serang Menuju WBK/WBBM.
- Meningkatkan Transparansi dana akuntabilitas pengelolaan SDM di Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Serangu Menuju WBK/WBBM
- Meningkatkan Displin, Efektifitas dan Profesinalitas Sumber Daya manusia di Lingkungan Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Serang Menuju WBK/WBBM.
Upaya Yang Dilakukan
Untuk Mencapai target tersebut terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan dengan menerapkan sistem manajemen SDM di Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Serang dengan kegiatan sebagai berikut:
- Perencanaan Kebutuhan Pegawai, sesuai ketentuan organisasi, Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Serang, berdasarkan hasil analisa kerja, telah membuat perencanaan kebutuhan pegawai dan memeta jabatan kebutuhan pegawai dengan mengusulkan kepada kantor Kementerian Agama Kota Serang sesuai dengan analisa beban kerja.
- Mutasi Internal, dalam melakukan pengembangan pegawai, Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Serang telah pula membuat pola mutasi internal dalam pengembangan karir pegawai untuk kemajuan instansi, maka dilakukan Rapat Intern Tim dan dibahas tentang mutasi internal di Lingkungan Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Serang.
- Pengembangan Pegawai berbasis kopetensi, Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Serang telah membuat Analisa Diklat dan kebijakan Bintek untuk Pengembangan kopetensi pegawai, kemudian untuk mendapatkan pegawai yang perlu diikutkan untuk pelatihan kepegawayan berikutnya, Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Serang juga mencari bibit dalam rangka pengembangan Instansi yang bersangkutan dimasa yang akan datang, namun sebelumnya dilakukan sosialisasi terhadap pegawai yang mempunyai minat dibidang kepegawaian ini dalam memantapkan pelaksanaan kinerja kepegawaian.
- Penetapan kinerja secara individu, sebelum Pembangunan Zona Integritas keperluan kepegawaian itu dilakukan setahun sekali, namun setelah adanya Zona Integritas Pengisian SKP dilaksanakan setiap hari dengan tugas-tugas masing-masing dan ditanda tangani oleh atasannya.