PTSP

Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Serang mendukung adanya Reformasi Birokrasi dalam rangka mewujudkan Sistem Pemeritahan yang Baik (Good Governance) dimana hak-hak masyarakat dapat diperoleh secara maksimal. Oleh karenanya, kami terus berusaha untuk meningkatkan kualitas layanan, baik pelayanan terhadap siswa, guru, pegawai, maupun kepada publik (masyarakat umum).

oleh karenanya ikhtiyar keistiqomahan kita dalam membangun pelayanan prima, maka kami memiliki Visi dan Misi sebagai berikut :

VISI

Mewujudkan Pelayanan Publik yang CERIA (Cepat, Efektif, Ramah, Integrasi, Akurat)

 

MISI

1. Meningkatkan pelayanan publik yang cepat, efektif, ramah, integrasi, dan akurat

2. Meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) pelayanan publik

3. Meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan public

 

MOTO LAYANAN PUBLIK

“Kepuasan Anda adalah Prioritas Kami”

 

 

Maklumat Layanan

STANDAR PELAYANAN

menjadi pedoman bagi pengguna layanan pada PTSP MAN 1 Kota Serang

PRINSIP LAYANAN

  1. Standar Pelayanan Legalisasi Ijazah/Raport
No. Komponen Uraian
A.    Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan
1. Persyaratan

1.      Ijazah/Raport Asli (maksimal 10 Lembar)

2.      Identitas diri

3.      Fotokopi Ijazah/Raport

4.      Materi 10.000

5.      Formulir Permohonan dan Pernyataan Tanggungjawab mutlak bisa diunduh di https://drive.google.com/file/d/1CKD8lCSjPdMcumOk15YXNcczAVWvJnAt/view?usp=share_link

6.      Surat kuasa bermaterai 10.000 bagi yang mewakili yang diunduh dari Website, atau pada link https://drive.google.com/file/d/1J02VRAIckGICK9xOxyclwBhV5GuXaR_c/view?usp=sharing

2. Sistem, Mekanisme, Prosedur

A.   Mekanisme langsung:

1.      Pengguna layanan datang ke Madrasah

2.      Pengguna layanan menunjukan ljazah Asli

3.      Pengguna Layanan menyerahkan dokumen persyaratan (Formulir dan SPTJM)

4.      Pengguna Layanan menunggu hasil proses verifikasi dokumen

5.     Apabila persyaratan lengkap, layanan akan diproses. Apabila persyaratan tidak lengkap, Pengguna layanan diminta melengkapi persyaratan

6.     Pengguna layanan menunggu proses pengajuan sampai menerima informasi dari petugas pelayanan sesuai waktu yang telah ditentukan

7.      Pengguna  layanan menerima  hasil dokumen ljazah yang telah di legalisasi

 

B.     Mekanisme melalui perwakilan :

1.      Pengguna layanan /yang mewakili mengunduh Formulir Permohonan dan Surat Kuasa pada halaman Website https://mansatutangerang.sch.id

2.      Pengguna layanan/yang mewakili mengisi dan menandatangani Formulir, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Kuasa dengan membubuhi materai 10.000

3.      Pengguna Layanan/yang mewakili menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas pelayanan

4.      Pengguna Layanan/yang mewakili menunggu hasil proses verifikasi dokumen

5.      Apabila persyaratan lengkap, layanan akan diproses. Apabila persyaratan tidak lengkap, Pengguna layanan/yang mewakili diminta melengkapi persyaratan

6.      Pengguna layanan/yang mewakili menunggu proses pengajuan sampai menerima informasi dari petugas pelayanan sesuai waktu yang telah ditentukan

7.      Pengguna  layanan menerima  hasil dokumen ljazah yang telah di legalisasi

3. Jangka Waktu Pelayanan 2 (dua) hari kerja
4. Biaya/Tarif Gratis
5. Produk pelayanan Ijazah/Raport yang dilegalisasi
6.

Penanganan

Pengaduan, saran dan masukan

1.      Kotak Saran/Pengaduan

2.      Website www.mansatukotaserang.sch.id

3.      Aplikasi website dan android “SPAN L4por”

4.      E-mail : mansatukotaserang@gmail.com

5.      Aplikasi Pengaduan online intern https://man1kotaserang.esekolah.co.id/layanan_publik/Pengaduan

B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan
7. Dasar Hukum 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.   Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3.   Peraturan Pemerintah 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

4.   Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

5.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

6.   Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Agama

7.   KMA 44 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penataan Kearsipan;

8.   KMA 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas

8. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.   Meja

2.   Kursi;

3.   Buku ekspedisi legalisasi ijazah/raport;

4.   pensil;

5.     ballpoin; dan

6.     stempel.

9. Kompetensi

1.   Memahami         prosedur        pelayanan        legalisasi Ijazah/Raport

2.   Mampu menverifikasi dokumen Ijazah/Raport

3.   Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

10. Pengawasan internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang
11. Jumlah Pelaksana 1 (satu) orang
12. Jaminan Pelayanan Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas    yang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.
13

Jaminan keamanan dan keselamatan

pelayanan

1.      Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;

2.      Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

3.      Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

4.      Pelaksanaan    pelayanan    dilakukan    sesuai    dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.      Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya

14 Evaluasi Kinerja Pelaksana  Evaluasi  kinerja  pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan FGD. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.
No. Komponen Uraian
A.        Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan
1. Persyaratan

1.      Ijazah / Raport Asli;

2.      Surat Keterangan Akreditasi Sekolah/Madrasah;

3.      Surat Keterangan Kelakuan Baik;

4.      Tersedia kuota peserta didik;

5.      Surat mutasi peserta didik;

6.      Mengikuti tes seleksi masuk;

2. Sistem, Mekanisme, Prosedur

1.        Calon Peserta didik/yang mewakili datang ke Madrasah;

2.        Calon Peserta didik /yang mewakili menunjukan Ijazah/Raport Asli;

3.        Calon Peserta didik/yang mewakili menyerahkan seluruh persyaratan Mutasi Masuk;

4.        Apabila persyaratan lengkap, layanan akan diproses. Apabila persyaratan tidak lengkap, Calon Peserta didik/yang mewakili diminta melengkapi persyaratan;

5.        Calon peserta didik/yang mewakili menunggu proses pengajuan sampai menerima informasi jadwal test dari petugas pelayanan;

6.        Calon Peserta didik mengikuti test sesuai jadwal yang telah ditetapkan;

7.        Calon Peserta didik menerima hasil Test;

8.        Jika hasil sesuai standar kelulusan peserta didik, Calon Peserta didik melakukan daftar ulang.

3. Jangka Waktu Pelayanan 10 ( sepuluh) hari kerja
4. Biaya/Tarif Gratis
5. Produk pelayanan Surat Keterangan Mutasi Masuk Peserta Didik
6.

Penanganan

Pengaduan, saran dan masukan

1.      Kotak Saran/Pengaduan

2.      Website www.mansatukotaserang.sch.id

3.      Aplikasi website dan android “SPAN L4por”

4.      E-mail : mansatukotaserang@gmail.com

5.      Aplikasi Pengaduan online intern https://man1kotaserang.esekolah.co.id/layanan_publik/Pengaduan

B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan
7. Dasar Hukum

1.   Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.   Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3.   Peraturan Pemerintah 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

4.   Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

5.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

6.   Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Agama

7.   KMA 44 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penataan Kearsipan;

8.   KMA 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas

 

8. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.   Meja

2.   Kursi;

3.   Komputer;

4.   Printer

5.   Kertas

6.   pensil;

7.     ballpoin; dan

8.     stempel.

9. Kompetensi

1.      Memahami prosedur pelayanan Mutasi Peserta didik Masuk

2.      Mampu menverifikasi dokumen persyaratan Mutasi Peserta didik Masuk

3.      Mampu menguji dan menganalisa calon peserta didik yang akan mutasi

4.      Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

10. Pengawasan internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang
11. Jumlah Pelaksana 3 (tiga) orang
12. Jaminan Pelayanan

Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas           yang kompeten/ profesional di bidang tugasnya

dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.

13

Jaminan keamanan dan keselamatan

pelayanan

1.      Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;

2.      Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

3.      Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

4.      Pelaksanaan    pelayanan    dilakukan    sesuai                        dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.      Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya

14 Evaluasi Kinerja

Pelaksana  Evaluasi  kinerja  pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan FGD. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja

pelayanan.

No. Komponen Uraian
A. Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan
1. Persyaratan

1.      Surat Permohonan Mutasi Keluar dari orangtua (bermaterai);

2.      Data Peserta didik

2. Sistem, Mekanisme, Prosedur 1.        Peserta didik/yang mewakili datang ke Madrasah;

 

   

2.        Peserta didik/yang mewakili menyerahkan Surat Permohonan Mutasi Keluar dari orangtua (bermaterai);

3.        Apabila persyaratan lengkap, layanan akan diproses. Apabila persyaratan tidak lengkap, Calon Peserta didik/yang mewakili diminta melengkapi persyaratan;

4.        Peserta didik/yang mewakili menunggu proses pengajuan sampai menerima informasi dari petugas pelayanan sesuai waktu yang telah ditetapkan;

5.        Peserta didik/yang mewakili menerima Surat Keterangan Mutasi Keluar dari Madrasah.

3. Jangka Waktu Pelayanan 5 (lima) hari kerja
4. Biaya/Tarif Gratis
5. Produk pelayanan Surat Keterangan Mutasi Keluar Peserta Didik
6.

Penanganan

Pengaduan, saran dan masukan

1.      Kotak Saran/Pengaduan

2.      Website www.mansatukotaserang.sch.id

3.      Aplikasi website dan android “SPAN L4por”

4.      E-mail : mansatukotaserang@gmail.com

5.      Aplikasi Pengaduan online intern https://man1kotaserang.esekolah.co.id/layanan_publik/Pengaduan

B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan
7. Dasar Hukum

1.   Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.   Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3.   Peraturan Pemerintah 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

4.   Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

5.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

6.   Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Agama

7.   KMA 44 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penataan Kearsipan;

8.   KMA 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas

8. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.   Meja

2.   Kursi;

3.   Komputer;

4.   Printer

5.   Kertas

6.   pensil;

7.     ballpoin;

8.     Stemple:

9.   Buku Agenda Surat Keluar

9. Kompetensi

1.      Memahami prosedur pelayanan Mutasi Keluar Peserta didik;

2.      Mampu menverifikasi dokumen persyaratan Mutasi Keluar Peserta didik;

3.      Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

10. Pengawasan internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang
11. Jumlah Pelaksana 1 (satu) orang

 

12. Jaminan Pelayanan

Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas           yang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan  perilaku  pelayanan  yang  terampil,  cepat,  tepat,

ramah, jelas dan santun.

13

Jaminan keamanan dan keselamatan

pelayanan

1.      Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;

2.      Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

3.      Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

4.      Pelaksanaan    pelayanan    dilakukan    sesuai                        dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.      Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya

14 Evaluasi Kinerja

Pelaksana  Evaluasi  kinerja  pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan FGD. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja

pelayanan.

 

No. Komponen Uraian
A. Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan
1. Persyaratan

1.      Surat Masuk;

2.      Identitas diri

2. Sistem, Mekanisme, Prosedur

1.        Pengguna Layanan/yang mewakili datang ke Madrasah;

2.        Pengguna Layanan /yang mewakili memperlihatkan identitas diri dan menyerahkan Surat Masuk yang ingin di tindaklanjuti;

3.        Pengguna Layanan /yang mewakili menerima Tanda Terima Surat;

4.        Pengguna Layanan/yang mewakili menerima informasi waktu penyelesaian Surat masuk dari petugas pelayanan;

5.        Pengguna Layanan/yang mewakili menerima hasil tindaklanjut Surat Masuk.

3. Jangka Waktu Pelayanan 1 (satu) hari kerja
4. Biaya/Tarif Gratis
5. Produk pelayanan Disposisi surat masuk
6.

Penanganan

Pengaduan, saran dan masukan

1.      Kotak Saran/Pengaduan

2.      Website www.mansatukotaserang.sch.id

3.      Aplikasi website dan android “SPAN L4por”

4.      E-mail : mansatukotaserang@gmail.com

5.      Aplikasi Pengaduan online intern https://man1kotaserang.esekolah.co.id/layanan_publik/Pengaduan

 

B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan
7. Dasar Hukum

1.   Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.   Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3.   Peraturan Pemerintah 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

4.   Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

5.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

6.   Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Agama

7.   KMA 44 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penataan Kearsipan;

8.   KMA 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas

8. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.   Meja

2.   Kursi;

3.   Komputer;

4.   Printer

5.   Scanner

6.   Kertas

7.   pensil;

8.     ballpoin;

9.   Buku Agenda Surat Masuk

9. Kompetensi

1.      Memahami prosedur pelayanan Persuratan;

2.      Mampu menverifikasi, menguji dan menganalisa jenis Surat Masuk;

3.      Mampu membuat konsep surat;

4.      Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait..

10. Pengawasan internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang
11. Jumlah Pelaksana 1 (satu) orang
12. Jaminan Pelayanan

Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas           yang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan  perilaku  pelayanan  yang  terampil,  cepat,  tepat,

ramah, jelas dan santun.

13

Jaminan keamanan dan keselamatan

pelayanan

1.      Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;

2.      Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

3.      Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

4.      Pelaksanaan    pelayanan    dilakukan    sesuai                        dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.      Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya

14 Evaluasi Kinerja Pelaksana        Evaluasi                    kinerja                                pelayanan      dilakukan melalui                pengukuran    penerapan    14    komponen       standar

 

   

pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan FGD. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja

pelayanan.

 

  1. Standar Pelayanan Surat Keluar
No. Komponen Uraian
A. Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan
1. Persyaratan

1.      Surat Masuk;

2.      Disposisi surat.

2. Sistem, Mekanisme, Prosedur

1.        Pegawai/pejabat           yang           bertanggungjawab menerima Disposisi Surat;

2.        Pegawai/pejabat yang bertanggungjawab membuat konsep surat;

3.        Pegawai/pejabat           yang           bertanggungjawab menyerahkan konsep surat kepada Kepala TU;

4.        Kepala TU memeriksa, mengoreksi dan memvalidasi konsep Surat;

5.        Apabila Konsep surat sudah sesuai, maka surat dilanjutkan untuk di setujui Kepala Madrasah. Apabila Konsep surat tidak sesuai, Pegawai/pejabat yang bertanggungjawab diminta memperbaiki konsep surat;

6.        Kepala Madrasah, memeriksa memeriksa, mengoreksi dan memvalidasi konsep surat;

7.        Pegawai/pejabat yang bertanggungjawab menerima Surat yang telah ditandatangani;

8.        Pegawai/pejabat           yang           bertanggungjawab menyerahkan surat kepada pegawai/pejabat atau Lembaga yang dituju.

3. Jangka Waktu Pelayanan 1 (satu) hari kerja
4. Biaya/Tarif Gratis
5. Produk pelayanan Surat Dinas
6.

Penanganan

Pengaduan, saran dan masukan

1.      Kotak Saran/Pengaduan

2.      Website www.mansatukotaserang.sch.id

3.      Aplikasi website dan android “SPAN L4por”

4.      E-mail : mansatukotaserang@gmail.com

5.      Aplikasi Pengaduan online intern https://man1kotaserang.esekolah.co.id/layanan_publik/Pengaduan

B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan
  1. Standar Pelayanan Permohonan Peminjaman Sarana Prasarana
No. Komponen Uraian
A. Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan
1. Persyaratan

1.      Surat Permohonan Peminjaman Sarana Prasarana;

2.      Disposisi surat.

 

2. Sistem, Mekanisme, Prosedur

1.      Pengguna layanan/yang mewakili menyerahkan surat permohonan Peminjaman ruangan/ Gedung/Alat;

2.      Pengguna layanan/yang mewakili mengisi data permohonan peminjaman Ruangan/Gedung/Alat;

3.      Apabila persyaratan lengkap, layanan akan diproses. Apabila persyaratan tidak lengkap Pengguna layanan/yang mewakili diminta melengkapi persyaratan;

4.      Pengguna layanan/yang mewakili menunggu proses pengajuan sampai menerima informasi dari petugas pelayanan mengenai batas waktu hasil pengajuan;

5.      Pengguna layanan/yang mewakili menerima Surat Persetujuan Peminjaman Ruangan

3. Jangka Waktu Pelayanan 1 (satu) hari kerja
4. Biaya/Tarif Gratis
5. Produk pelayanan Surat Balasan Izin Peminjaman Sarana Prasarana
6.

Penanganan

Pengaduan, saran dan masukan

1.      Kotak Saran/Pengaduan

2.      Website www.mansatukotaserang.sch.id

3.      Aplikasi website dan android “SPAN L4por”

4.      E-mail : mansatukotaserang@gmail.com

5.      Aplikasi Pengaduan online intern https://man1kotaserang.esekolah.co.id/layanan_publik/Pengaduan

B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan
7. Dasar Hukum

1.   Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.   Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3.   Peraturan Pemerintah 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

4.   Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

5.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

6.   Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Agama

7.   KMA 44 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penataan Kearsipan;

8.   KMA 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas

8. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.   Meja

2.   Kursi;

3.   Komputer;

4.   Printer

5.   Formulir Peminjaman Ruangan/Gedung/Alat;

6.   Kertas

7.   pensil;

8.     ballpoin;

9.   Buku Agenda Surat Keluar

9. Kompetensi 1. Memahami        prosedur       pelayanan       Peminjaman Ruangan/Gedung/Alat

 

   

2.      Mampu memverifikasi, mengoreksi dan menganalisis surat

3.      Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

10. Pengawasan internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang
11. Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang
12. Jaminan Pelayanan Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.
13

Jaminan keamanan dan keselamatan

pelayanan

1.      Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;

2.      Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

3.      Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

4.      Pelaksanaan    pelayanan    dilakukan    sesuai                        dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.      Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya

14 Evaluasi Kinerja Pelaksana  Evaluasi  kinerja  pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan FGD. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.

 

  1. Standar Pelayanan Permohonan Cuti Pegawai
No. Komponen Uraian
A. Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan
1. Persyaratan

1.      Surat Permohonan Cuti;

2.      Disposisi surat.

2. Sistem, Mekanisme, Prosedur

1.        Pengguna layanan/yang mewakili menyerahkan Surat Permohonan Cuti Pegawai;

2.        Pengguna layanan/yang mewakili mengisi data permohonan Cuti Pegawai;

3.        Apabila persyaratan lengkap, layanan akan diproses. Apabila persyaratan tidak lengkap Pengguna layanan/yang mewakili diminta melengkapi persyaratan;

4.        Pengguna layanan/yang mewakili menunggu proses pengajuan sampai menerima informasi dari petugas pelayanan mengenai persetujuan permohonan cuti;

5.        Pengguna layanan/yang mewakili menerima Surat Persetujuan Cuti Pegawai

3. Jangka Waktu Pelayanan 7 (tujuh) hari kerja
4. Biaya/Tarif Gratis
5. Produk pelayanan Surat Persetujuan Cuti Pegawai

 

6.

Penanganan

Pengaduan, saran dan masukan

1.      Kotak Saran/Pengaduan

2.      Website www.mansatukotaserang.sch.id

3.      Aplikasi website dan android “SPAN L4por”

4.      E-mail : mansatukotaserang@gmail.com

5.   Aplikasi Pengaduan online intern https://man1kotaserang.esekolah.co.id/layanan_publik/Pengaduan

B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan
7. Dasar Hukum

1.        Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.   Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3.   Peraturan Pemerintah 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

4.   Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

5.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

6.   Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Agama

7.   Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017;

8.   Perka BKN Nomor 7 Tahun 2022.

8. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.   Meja

2.   Kursi;

3.   Komputer;

4.   Printer

5.   Formulir Cuti Pegawai;

6.   Kertas

7.   pensil;

8.     ballpoin;

9.   Stempel.

9. Kompetensi

1.      Memahami prosedur dan aturan Cuti Pegawai;

2.      Mampu memverifikasi, mengoreksi dan menganalisis surat;

3.      Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

10. Pengawasan internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang
11. Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang
12. Jaminan Pelayanan

Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan  perilaku  pelayanan  yang  terampil,  cepat,  tepat,

ramah, jelas dan santun.

13

Jaminan keamanan dan keselamatan

pelayanan

1.      Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;

2.      Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

3.      Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

4.      Pelaksanaan    pelayanan    dilakukan    sesuai    dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.      Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya

14 Evaluasi Kinerja Pelaksana        Evaluasi                    kinerja                    pelayanan                dilakukan melalui pengukuran penerapan    14                      komponen            standar

 

   

pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan FGD. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja

pelayanan.

  1. Standar Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijasah Hilang/Rusak
No. Komponen Uraian
A. Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan
1. Persyaratan

1.      Foto copy Ijazah yang hilang/Rusak;

2.      Identitas Diri;

3.      Formulir permohonan penggantian Ijazah hilang/rusak.

2. Sistem, Mekanisme, Prosedur

1.        Pengguna layanan/yang mewakili memperlihatkan Foto copy Ijazah yang hilang/Rusak;

2.        Pengguna  layanan/yang  mengisi                  Formulir permohonan penggantian Ijazah hilang/rusak;

3.        Apabila persyaratan lengkap, maka dilakukan verifikasi keabsahan doumen oleh petugas layanan. Apabila persyaratan tidak lengkap Pengguna layanan/yang mewakili diminta melengkapi persyaratan;

4.        Pengguna layanan/yang mewakili menunggu proses permohonan sampai menerima informasi dari petugas pelayanan mengenai dokumen permohonan penggantian Ijazah hilang/rusak;

5.        Pengguna layanan/yang mewakili menerima Surat Keterangan Penggantian Ijazah Kerusakan/Kehilangan

/Kesalahan Penulisan

3. Jangka Waktu Pelayanan 5 (lima) hari kerja
4. Biaya/Tarif Gratis
5. Produk pelayanan Surat Keterangan Penggantian Ijazah Kerusakan/Kehilangan/ Kesalahan Penulisan.
6.

Penanganan

Pengaduan, saran dan masukan

1.      Kotak Saran/Pengaduan

2.      Website www.mansatukotaserang.sch.id

3.      Aplikasi website dan android “SPAN L4por”

4.      E-mail : mansatukotaserang@gmail.com

5.      Aplikasi Pengaduan online intern https://man1kotaserang.esekolah.co.id/layanan_publik/Pengaduan

B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan
7. Dasar Hukum

1.   Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.   Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3.   Peraturan Pemerintah 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

4.   Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

5.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

6.   Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Agama

 

   

7.   KMA 44 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penataan Kearsipan;

8.   KMA 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas

8. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.   Meja

2.   Kursi;

3.   Komputer;

4.   Printer

5.   Formulir        Permohonan       Penggantian         Ijazah Hilang/Rusak;

6.   Kertas

7.   pensil;

8.     ballpoin;

9.   Stempel

9. Kompetensi

1.      Memahami prosedur dan aturan penggantian ijazah hilang/rusak;

2.      Mampu memverifikasi, mengoreksi dan menganalisis keabsahan Ijazah;

3.      Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

10. Pengawasan internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang
11. Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang
12. Jaminan Pelayanan Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.
13

Jaminan keamanan dan keselamatan

pelayanan

1.      Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;

2.      Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

3.      Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

4.      Pelaksanaan    pelayanan    dilakukan    sesuai                        dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.      Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya

14 Evaluasi Kinerja

Pelaksana  Evaluasi  kinerja  pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan FGD. Selanjutnya dilakukan

tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.

 

  1. Standar Pelayanan Surat Persetujuan    Izin    Pengenalan    Lapangan Persekolahan (PLP)
No. Komponen Uraian
A. Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan
1. Persyaratan 1. Surat Permohonan Izin Pengenalan Lapangan Persekolahan;

 

   

2.      Formulir Permohonan Izin Pengenalan Lapangan Persekolahan;

3.      Identitas Diri

2. Sistem, Mekanisme, Prosedur

1.        Pengguna Layanan/yang mewakili datang ke Madrasah;

2.        Pengguna Layanan /yang mewakili memperlihatkan identitas diri dan menyerahkan Surat Permohonan Izin Pengenalan Lapangan Persekolahan yang ingin di tindaklanjuti;

3.        Pengguna Layanan /yang mewakili mengisi Formulir Permohonan Izin Pengenalan Lapangan Persekolahan dan menerima Tanda Terima Surat;

4.        Pengguna Layanan/yang mewakili menunggu proses permohonan sampai menerima informasi dari petugas pelayanan mengenai waktu penyelesaian izin pengenalan lapangan persekolahan;

5.        Pengguna Layanan/yang mewakili menerima Surat Izin Pengenalan Lapangan Persekolahan.

3. Jangka Waktu Pelayanan 1 (satu) hari kerja
4. Biaya/Tarif Gratis
5. Produk pelayanan Surat Balasan Persetujuan Izin Pengenalan Lapangan Persekolahan
6.

Penanganan

Pengaduan, saran dan masukan

1.      Kotak Saran/Pengaduan

2.      Website www.mansatukotaserang.sch.id

3.      Aplikasi website dan android “SPAN L4por”

4.      E-mail : mansatukotaserang@gmail.com

5.      Aplikasi Pengaduan online intern https://man1kotaserang.esekolah.co.id/layanan_publik/Pengaduan

B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan
7. Dasar Hukum

1.   Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.   Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3.   Peraturan Pemerintah 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

4.   Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

5.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

6.   Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Agama

7.   KMA 44 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penataan Kearsipan;

8.   KMA 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas

8. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.   Meja

2.   Kursi;

3.   Komputer;

4.   Printer

5.   Formulir Permohonan izin

6.   Kertas

7.   Buku Agenda surat masuk dan keluar;

8.     ballpoin;

 

    9. Stempel
9. Kompetensi

1.      Memahami prosedur pelayanan Persuratan;

2.      Mampu menverifikasi, menguji dan menganalisa Surat permohonan izin tersebut;

3.      Mampu membuat konsep surat;

4.      Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

10. Pengawasan internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang
11. Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang
12. Jaminan Pelayanan Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.
13

Jaminan keamanan dan keselamatan

pelayanan

1.      Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;

2.      Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

3.      Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

4.      Pelaksanaan    pelayanan    dilakukan    sesuai                        dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.      Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya

14 Evaluasi Kinerja Pelaksana  Evaluasi  kinerja  pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan FGD. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.
  1. Standar Pelayanan Surat Persetujuan Penelitian Pada Madrasah
No. Komponen Uraian
A. Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan
1. Persyaratan

1.      Surat Permohonan Izin Penelitian Pada Madrasah;

2.      Formulir Permohonan Penelitian Pada Madrasah;

3.      Identitas Diri

2. Sistem, Mekanisme, Prosedur

1.        Pengguna Layanan/yang mewakili datang ke Madrasah;

2.        Pengguna Layanan /yang mewakili memperlihatkan identitas diri dan menyerahkan Surat Penelitian Pada Madrasah yang ingin di tindaklanjuti;

3.        Pengguna Layanan /yang mewakili mengisi Formulir Permohonan Izin Penelitian Pada Madrasah dan menerima Tanda Terima Surat;

4.        Pengguna Layanan/yang mewakili menunggu proses permohonan sampai menerima informasi dari petugas pelayanan mengenai waktu penyelesaian izin pengenalan lapangan persekolahan;

5.        Pengguna Layanan/yang mewakili menerima Surat Perstujuan Penelitian Pada Madrasah;

 

3. Jangka Waktu Pelayanan 1 (satu) hari kerja
4. Biaya/Tarif Gratis
5. Produk pelayanan Surat Balasan Persetujuan Penelitian Pada Madrasah;
6.

Penanganan

Pengaduan, saran dan masukan

1.      Kotak Saran/Pengaduan

2.      Website www.mansatukotaserang.sch.id

3.      Aplikasi website dan android “SPAN L4por”

4.      E-mail : mansatukotaserang@gmail.com

5.      Aplikasi Pengaduan online intern https://man1kotaserang.esekolah.co.id/layanan_publik/Pengaduan

B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan
7. Dasar Hukum

1.   Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.   Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3.   Peraturan Pemerintah 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

4.   Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

5.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

6.   Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Agama

7.   KMA 44 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penataan Kearsipan;

8.   KMA 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas

8. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.        Meja

2.        Kursi;

3.        Komputer;

4.        Printer

5.        Formulir Permohonan izin

6.        Kertas

7.          ballpoin;

8.        Stempel

9.        Buku Agenda Surat masuk dan surat keluar

9. Kompetensi

1.      Memahami prosedur pelayanan Persuratan;

2.      Mampu menverifikasi, menguji dan menganalisa Surat permohonan izin tersebut;

3.      Mampu membuat konsep surat;

4.      Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

10. Pengawasan internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang
11. Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang
12. Jaminan Pelayanan Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.
13

Jaminan keamanan dan keselamatan

pelayanan

1.      Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;

2.      Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

 

   

3.      Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

4.      Pelaksanaan    pelayanan    dilakukan    sesuai                        dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.      Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya

14 Evaluasi Kinerja Pelaksana  Evaluasi  kinerja  pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan FGD. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.
  1. Standar Pelayanan Perbaikan Nomor Induk Siswa Nasional ( NISN )
No. Komponen Uraian
A. Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan
1. Persyaratan

1.      Kartu NISN Asli dan Fotocopi;

2.      Ijazah SD/MI.

2. Sistem, Mekanisme, Prosedur

1.      Pengguna layanan/yang mewakili datang ke Madrasah;

2.      Pengguna               layanan/yang               mewakili menunjukan Persayaratan yang di minta;

3.      Apabila persyaratan lengkap, layanan akan diproses. Apabila persyaratan tidak lengkap, Pengguna layanan/yang mewakili diminta melengkapi persyaratan;

4.      Pengguna layanan/yang mewakili menunggu proses pengajuan sampai menerima informasi dari petugas pelayanan sesuai waktu yang telah ditentukan;

5.      Pengguna layanan/yang mewakili menerima hasil Nomor Induk Siswa Nasional yang sudah di perbaiki.

3. Jangka Waktu Pelayanan 1 (satu) hari kerja
4. Biaya/Tarif Gratis
5. Produk pelayanan Nomor     Induk    Siswa     Nasional     (NISN)    yang     sudah diperbaiki/valid
6.

Penanganan

Pengaduan, saran dan masukan

1.      Kotak Saran/Pengaduan

2.      Website www.mansatukotaserang.sch.id

3.      Aplikasi website dan android “SPAN L4por”

4.      E-mail : mansatukotaserang@gmail.com

5.      Aplikasi Pengaduan online intern https://man1kotaserang.esekolah.co.id/layanan_publik/Pengaduan

B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan
7. Dasar Hukum

1.   Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.   Undang-undang   Nomor    25 Tahun     2009    tentang Pelayanan Publik;

3.   Peraturan Pemerintah 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

4.   Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

 

   

5.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

6.   Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Agama

8. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.        Meja

2.        Kursi;

3.        Komputer;

4.        Printer

5.        Jaringan Internet

6.        Kertas

7.          ballpoin;

8.        Stempel

9. Kompetensi

1.      Memahami prosedur pelayanan dan aplikasi EMIS dan Vervalpd;

2.      Mampu menverifikasi dan memvalidasi kesesuaian Perbaikan Data

3.      Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

10. Pengawasan internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang
11. Jumlah Pelaksana 1 (satu) orang
12. Jaminan Pelayanan Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.
13

Jaminan keamanan dan keselamatan

pelayanan

1.      Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;

2.      Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

3.      Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

4.      Pelaksanaan    pelayanan    dilakukan    sesuai                        dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.      Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya

14 Evaluasi Kinerja

Pelaksana  Evaluasi  kinerja  pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan FGD. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja

pelayanan.

Standar Pelayanan Pengajuan Program Indonesia Pintar ( PIP )

No. Komponen Uraian
A. Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan
1. Persyaratan

1.      Fotocopy Kartu KIP/PKH/KKS (Jika ada), Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa Asli;

2.      Kartu Keluarga;

3.      KTP Orang Tua;

4.      Kartu Pelajar.

 

2. Sistem, Mekanisme, Prosedur

1.        Pengguna layanan/yang mewakili datang ke Madrasah;

2.        Pengguna layanan/yang mewakili menunjukan Peryaratan yang sudah di tentukan;

3.        Pengguna layanan/yang mewakili menyerahkan Salinan Persyaratan;

4.        Apabila persyaratan lengkap, layanan akan diproses. Apabila persyaratan tidak lengkap, Pengguna layanan/yang mewakili diminta melengkapi persyaratan;

5.        Pengguna layanan/yang mewakili menunggu proses pengajuan sampai menerima informasi dari petugas pelayanan sesuai waktu yang telah ditentukan;

6.        Pengguna layanan/yang mewakili menerima Bukti Pengajuan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP).

3. Jangka Waktu Pelayanan 30 (tiga puluh) menit
4. Biaya/Tarif Gratis
5. Produk pelayanan Bukti Pengajuan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP)
6.

Penanganan

Pengaduan, saran dan masukan

1.      Kotak Saran/Pengaduan

2.      Website www.mansatukotaserang.sch.id

3.      Aplikasi website dan android “SPAN L4por”

4.      E-mail : mansatukotaserang@gmail.com

5.      Aplikasi Pengaduan online intern https://man1kotaserang.esekolah.co.id/layanan_publik/Pengaduan

B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan
7. Dasar Hukum

1.   Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.   Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3.   Peraturan Pemerintah 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

4.   Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

5.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

6.   Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Agama

8. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.        Meja

2.        Kursi;

3.        Komputer;

4.        Printer

5.        Jaringan Internet

6.        Kertas

7.          ballpoin;

8.        Stempel

9. Kompetensi

1.      Memahami prosedur pelayanan bantuan Program Indonesia Pintar

2.      Memahami prosedur pelayanan dan aplikasi EMIS dan Vervalpd;

3.      Mampu menverifikasi dan memvalidasi kesesuaian Perbaikan Data

 

    4.  Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
10. Pengawasan internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang
11. Jumlah Pelaksana 1 (satu) orang
12. Jaminan Pelayanan Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.
13

Jaminan keamanan dan keselamatan

pelayanan

1.      Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;

2.      Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

3.      Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

4.      Pelaksanaan    pelayanan    dilakukan    sesuai                        dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.      Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya

14 Evaluasi Kinerja

Pelaksana  Evaluasi  kinerja  pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan FGD. Selanjutnya dilakukan

tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.

 

  1. Standar Pelayanan Legalisasi Sertifikat Akreditasi Madrasah
No. Komponen Uraian
A. Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan
1. Persyaratan Fotocopy sertifikat akreditasi madrasah
2. Sistem, Mekanisme, Prosedur

1.             Pengguna layanan/yang mewakili datang ke Madrasah;

2.             Pengguna layanan/yang mewakili menyerahkan Salinan/Fotocopi Sertifikat Akreditasi;

3.             Apabila persyaratan lengkap, layanan akan diproses. Apabila persyaratan tidak lengkap, Pengguna layanan/yang mewakili diminta melengkapi persyaratan;

4.             Pengguna layanan/yang mewakili menunggu proses pengajuan sampai menerima informasi dari petugas pelayanan sesuai waktu yang telah ditentukan;

5.             Pengguna layanan/yang mewakili menerima hasil fotocopi Sertifikat Akreditasi yang telah di legalisasi.

3. Jangka Waktu Pelayanan 30 (tiga puluh) menit
4. Biaya/Tarif Gratis
5. Produk pelayanan Fotokopi Sertifikat Akreditasi Madrasah yang telah dilegalisasi
6.

Penanganan

Pengaduan, saran dan masukan

1.      Kotak Saran/Pengaduan

2.      Website www.mansatukotaserang.sch.id

3.      Aplikasi website dan android “SPAN L4por”

4.      E-mail : mansatukotaserang@gmail.com

5.      Aplikasi Pengaduan online intern https://man1kotaserang.esekolah.co.id/layanan_publik/Pengaduan

 

B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan
7. Dasar Hukum

1.   Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.   Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3.   Peraturan Pemerintah 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

4.   Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

5.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

6.   Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Agama

8. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.        Meja

2.        Kursi;

3.        Komputer;

4.        Printer

5.        Buku ekspedisi legalisasi

6.        Kertas

7.          ballpoin;

8.        Stempel

9. Kompetensi

1.      Memahami prosedur pelayanan legalisasi Akreditasi;

2.      Mampu menverifikasi dan memvalidasi dokumen Akreditasi;

3.      Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

10. Pengawasan internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang
11. Jumlah Pelaksana 1 (satu) orang
12. Jaminan Pelayanan Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.
13

Jaminan keamanan dan keselamatan

pelayanan

1.      Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;

2.      Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

3.      Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

4.      Pelaksanaan    pelayanan    dilakukan    sesuai                        dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.      Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya

14 Evaluasi Kinerja Pelaksana  Evaluasi  kinerja  pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan FGD. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.

 

I am text block. Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

  1. Standar Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
No. Komponen Uraian
A. Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan
1. Persyaratan

1.      Formulir Pendaftaran PPDB;

2.      Foto Copy Raport;

3.      Foto Copy Kartu NISN;

4.      Foto Copy Kartu Keluarga;

5.      Foto Copy Akta Kelahiran;

6.      Pas Photo 3×4

7.      Berkas dimasukan ke dalam map

2. Sistem, Mekanisme, Prosedur

1.        Calon peserta didik/yang mewakili datang ke Madrasah;

2.        Calon peserta didik /yang mewakili menunjukan Persyaratan yang dimasukan ke dalam Map;

3.        Calon peserta didik/yang mewakili menyerahkan seluruh persyaratan PPDB;

4.        Apabila persyaratan lengkap, layanan akan diproses. Apabila persyaratan tidak lengkap, Calon peserta didik /yang mewakili diminta melengkapi persyaratan;

5.        Calon peserta didik/yang mewakili menunggu proses pengajuan sampai menerima bukti pendaftaran dan informasi jadwal test dari petugas pelayanan ;

6.        Calon Siswa mengikuti test sesuai jadwal yang telah ditetapkan;

7.          Calon Siswa menerima hasil Test;

8.        Jika hasil sesuai standar kelulusan siswa, Calon Siswa melakukan daftar ulang

3. Jangka Waktu Pelayanan 15 (lima belas) hari kerja
4. Biaya/Tarif Gratis
5. Produk pelayanan Bukti Pendaftaran dan Nomor Tes
6.

Penanganan

Pengaduan, saran dan masukan

1.      Kotak Saran/Pengaduan

2.      Website www.mansatukotaserang.sch.id

3.      Aplikasi website dan android “SPAN L4por”

4.      E-mail : mansatukotaserang@gmail.com

5.      Aplikasi Pengaduan online intern https://man1kotaserang.esekolah.co.id/layanan_publik/Pengaduan

B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan
7. Dasar Hukum

1.   Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.   Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3.   Peraturan Pemerintah 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

4.   Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

5.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

6.   Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Agama

7.   Jukni PPDB dari Dirjen Pendis Kementerian Agama RI

 

8. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.        Meja

2.        Kursi;

3.        Komputer;

4.        Printer

5.        Jaringan Internet

6.        Lembar soal dan lembar jawaban

7.        Kertas

8.          ballpoin;

9.        Stempel

9. Kompetensi

1.      Memahami prosedur pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru;

2.      Memahami Juknis Dirjen Pendis tentang PPDB

3.      Mampu    memeriksa     dan    menverifikasi    dokumen persyaratan Peserta Didik Baru

4.      Mampu menguji dan menganalisa calon siswa yang akan menjadi peserta Didik Baru

5.      Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

10. Pengawasan internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang
11. Jumlah Pelaksana 10 (sepuluh) orang
12. Jaminan Pelayanan

Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan

perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.

13

Jaminan keamanan dan keselamatan

pelayanan

1.      Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;

2.      Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

3.      Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

4.      Pelaksanaan    pelayanan    dilakukan    sesuai                        dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.      Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya

14 Evaluasi Kinerja

Pelaksana  Evaluasi  kinerja  pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan FGD. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja

pelayanan.

  1. Standar Pelayanan Permohonan Data Siswa
No. Komponen Uraian
A. Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan
1. Persyaratan Mengisi formulir permohonan
2. Sistem, Mekanisme, Prosedur

1.      Siswa/yang mewakili datang ke Madrasah;

2.      Siswa/yang mewakili mengisi formulir permohonan data siswa;

 

   

3.      Apabila persyaratan lengkap, layanan akan diproses. Apabila persyaratan tidak lengkap, Siswa/yang mewakili diminta melengkapi persyaratan;

4.      siswa/yang mewakili menunggu proses pengajuan permohonan data siswa selesai.

3. Jangka Waktu Pelayanan 1 (satu) hari kerja
4. Biaya/Tarif Gratis
5. Produk pelayanan Data Siswa
6.

Penanganan

Pengaduan, saran dan masukan

1.      Kotak Saran/Pengaduan

2.      Website www.mansatukotaserang.sch.id

3.      Aplikasi website dan android “SPAN L4por”

4.      E-mail : mansatukotaserang@gmail.com

5.      Aplikasi Pengaduan online intern https://man1kotaserang.esekolah.co.id/layanan_publik/Pengaduan

B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan
7. Dasar Hukum

1.   Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.   Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3.   Peraturan Pemerintah 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

4.   Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

5.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

6.   Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Agama

8. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.        Meja

2.        Kursi;

3.        Komputer;

4.        Printer

5.        Jaringan Internet

6.        Kertas

7.          ballpoin;

8.        Stempel

9. Kompetensi

1.      Memahami prosedur pelayanan Data Peserta Didik;

2.      Mampu    memeriksa    dan   menverifikasi    keabsahan dokumen persyaratan Data Peserta Didik;

3.      Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

10. Pengawasan internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang
11. Jumlah Pelaksana 1 (satu) orang
12. Jaminan Pelayanan

Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan

perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.

13

Jaminan keamanan dan keselamatan

pelayanan

1.      Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;

2.      Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

3.      Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

 

   

4.      Pelaksanaan    pelayanan    dilakukan    sesuai                        dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.      Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya

14 Evaluasi Kinerja Pelaksana  Evaluasi  kinerja  pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan FGD. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.

16. Standar Pelayanan Perbaikan Data Siswa pada Laporan Hasil Belajar

No. Komponen Uraian
A.       Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan
1. Persyaratan

1.      Kartu NISN Asli dan Fotocopi;

2.      Fotocopy Ijazah SD/MI;

3.      Fotocopy KK

4.      Berkas/Data yang akan diperbaiki.

2. Sistem, Mekanisme, Prosedur

1.      Pengguna Layanan/yang mewakili datang ke Madrasah;

2.      Pengguna layanan/yang mewakili menunjukan Persayaratan yang di minta;

3.      Apabila persyaratan lengkap, layanan akan diproses. Apabila persyaratan tidak lengkap, Pengguna layanan/yang mewakili diminta melengkapi persyaratan;

4.      Pengguna layanan/yang mewakili menunggu proses pengajuan sampai menerima informasi dari petugas pelayanan sesuai waktu yang telah ditentukan;

5.      Pengguna layanan/yang mewakili menerima hasil Perbaikan Data Siswa pada Laporan Hasil Belajar yang sudah di perbaiki.

3. Jangka Waktu Pelayanan 1 (satu) hari kerja
4. Biaya/Tarif Gratis
5. Produk pelayanan Perbaikan Data Siswa
6.

Penanganan

Pengaduan, saran dan masukan

1.      Kotak Saran/Pengaduan

2.      Website www.mansatukotaserang.sch.id

3.      Aplikasi website dan android “SPAN L4por”

4.      E-mail : mansatukotaserang@gmail.com

5.      Aplikasi Pengaduan online intern https://man1kotaserang.esekolah.co.id/layanan_publik/Pengaduan

B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan
7. Dasar Hukum

1.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.   Undang-undang   Nomor    25 Tahun     2009    tentang Pelayanan Publik;

3.   Peraturan Pemerintah 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

4.   Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

 

   

5.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

6.   Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Agama

8. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.          Meja

2.        Kursi;

3.        Komputer;

4.        Printer

5.        Jaringan Internet

6.        Kertas

7.          ballpoin;

8.        Stempel

9.        Buku Agenda Surat Keluar

9. Kompetensi

1.      Memahami prosedur pelayanan dan aplikasi EMIS dan Vervalpd

2.      Mampu menverifikasi dan memvalidasi Perbaikan Data

3.      Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait..

10. Pengawasan internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang
11. Jumlah Pelaksana 1 (satu) orang
12. Jaminan Pelayanan Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.
13

Jaminan keamanan dan keselamatan

pelayanan

1.      Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;

2.      Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

3.      Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

4.      Pelaksanaan    pelayanan    dilakukan    sesuai                        dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.      Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya

14 Evaluasi Kinerja

Pelaksana  Evaluasi  kinerja  pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan FGD. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja

pelayanan.

17.  Standar Pelayanan Surat Keterangan Siswa Aktif

No. Komponen Uraian
A. Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan
1. Persyaratan Mengisi Formulir Permohonan Keterangan Siswa Aktif
2. Sistem, Mekanisme, Prosedur

1.      Pengguna Layanan/yang mewakili datang ke Madrasah

2.      Pengguna layanan/yang mewakili mengisi Formulir yang di minta

 

3.      Apabila persyaratan lengkap, layanan akan diproses. Apabila persyaratan tidak lengkap, Pengguna layanan/yang mewakili diminta melengkapi persyaratan

4.      Pengguna layanan/yang mewakili menunggu proses

5.      pengajuan sampai menerima informasi dari petugas pelayanan sesuai waktu yang telah ditentukan

6.      Pengguna layanan/yang mewakili menerima hasil surat keterangan siswa aktif.

3. Jangka Waktu Pelayanan 1 (satu) hari kerja
4. Biaya/Tarif Gratis
5. Produk pelayanan Surat Keterangan Siswa Aktif
6.

Penanganan

Pengaduan, saran dan masukan

1.      Kotak Saran/Pengaduan

2.      Website www.mansatukotaserang.sch.id

3.      Aplikasi website dan android “SPAN L4por”

4.      E-mail : mansatukotaserang@gmail.com

5.      Aplikasi Pengaduan online intern https://man1kotaserang.esekolah.co.id/layanan_publik/Pengaduan

B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan
7. Dasar Hukum

1.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.   Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3.   Peraturan Pemerintah 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

4.   Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

5.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

6.   Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Agama

7.   KMA 44 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penataan Kearsipan;

8.   KMA 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas

8. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.          Meja

2.        Kursi;

3.        Komputer;

4.        Printer

5.        Jaringan Internet

6.        Kertas

7.          ballpoin;

8.        Stempel

9.        Buku Agenda surat Keluar

9. Kompetensi

1.        Memahami prosedur pelayanan persuratan

2.        Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait..

10. Pengawasan internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang
11. Jumlah Pelaksana 1 (satu) orang
12. Jaminan Pelayanan Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan

 

perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.
13

Jaminan keamanan dan keselamatan

pelayanan

1.      Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;

2.      Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

3.      Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

4.      Pelaksanaan    pelayanan    dilakukan    sesuai                        dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.      Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya

14 Evaluasi Kinerja

Pelaksana  Evaluasi  kinerja  pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan FGD. Selanjutnya dilakukan

tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.

18. Standar Pelayanan Surat Berkelakuan Baik

No. Komponen Uraian
A.    Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan
1. Persyaratan Mengisi Formulir Permohonan Surat Berkelakuan Baik
2. Sistem, Mekanisme, Prosedur

1.      Pengguna Layanan/yang mewakili datang ke Madrasah

2.      Pengguna layanan/yang mewakili mengisi Formulir yang di minta

3.      Apabila persyaratan lengkap, layanan akan diproses. Apabila persyaratan tidak lengkap, Pengguna layanan/yang mewakili diminta melengkapi persyaratan

4.      Pengguna layanan/yang mewakili menunggu proses pengajuan sampai menerima informasi dari petugas pelayanan sesuai waktu yang telah ditentukan

5.      Pengguna layanan/yang mewakili menerima hasil surat Berkelakuan Baik.

3.

Jangka Waktu

Pelayanan

1 (satu) hari kerja
4. Biaya/Tarif Gratis
5. Produk pelayanan Surat Berkelakuan Baik
6.

Penanganan

Pengaduan, saran dan masukan

1.      Kotak Saran/Pengaduan

2.      Website www.mansatukotaserang.sch.id

3.      Aplikasi website dan android “SPAN L4por”

4.      E-mail : mansatukotaserang@gmail.com

5.      Aplikasi Pengaduan online intern https://man1kotaserang.esekolah.co.id/layanan_publik/Pengaduan

B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan
7. Dasar Hukum

1.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.   Undang-undang   Nomor    25 Tahun     2009    tentang Pelayanan Publik;

   

3.   Peraturan Pemerintah 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

4.   Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

5.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

6.   Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Agama

7.   KMA 44 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penataan Kearsipan;

8.   KMA 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas

8. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.      Meja

2.        Kursi;

3.        Komputer;

4.        Printer

5.        Jaringan Internet

6.        Kertas

7.          ballpoin;

8.        Stempel

9.        Buku Agenda Surat Keluar

9. Kompetensi

1.        Memahami prosedur pelayanan persuratan

2.        Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait..

10. Pengawasan internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang
11. Jumlah Pelaksana 1 (satu) orang
12. Jaminan Pelayanan Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.
13

Jaminan keamanan dan keselamatan

pelayanan

1.      Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;

2.      Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

3.      Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

4.      Pelaksanaan    pelayanan    dilakukan    sesuai    dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.      Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya

14 Evaluasi Kinerja

Pelaksana  Evaluasi  kinerja  pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan FGD. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja

pelayanan.

19. Standar Pelayanan Permintaan Transkip Nilai Raport

No. Komponen Uraian
A. Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan
1. Persyaratan Raport Asli
2. Sistem, Mekanisme, Prosedur

1.      Pengguna Layanan/yang mewakili datang ke Madrasah

2.      Pengguna layanan/yang mewakili menunjukan Persayaratan yang di minta

3.      Apabila persyaratan lengkap, layanan akan diproses. Apabila persyaratan tidak lengkap, Pengguna layanan/yang mewakili diminta melengkapi persyaratan

4.      Pengguna layanan/yang mewakili menunggu proses pengajuan sampai menerima informasi dari petugas pelayanan sesuai waktu yang telah ditentukan

5.      Pengguna layanan/yang mewakili menerima hasil berupa transkip nilai raport.

3. Jangka Waktu Pelayanan 1 (satu) hari kerja
4. Biaya/Tarif Gratis
5. Produk pelayanan Transkip Nilai Raport
6.

Penanganan

Pengaduan, saran dan masukan

1.      Kotak Saran/Pengaduan

2.      Website www.mansatukotaserang.sch.id

3.      Aplikasi website dan android “SPAN L4por”

4.      E-mail : mansatukotaserang@gmail.com

5.      Aplikasi Pengaduan online intern https://man1kotaserang.esekolah.co.id/layanan_publik/Pengaduan

B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan
7. Dasar Hukum

1.   Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.   Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3.   Peraturan Pemerintah 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

4.   Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

5.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

6.   Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Agama

8. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.          Meja

2.        Kursi;

3.        Komputer;

4.        Printer

5.        Jaringan Internet

6.        Kertas

7.          ballpoin;

8.        Stempel

9. Kompetensi

1.             Memahami prosedur pelayanan dan aplikasi RDM

2.        Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait..

10. Pengawasan internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang
11. Jumlah Pelaksana 1 (satu) orang
12. Jaminan Pelayanan

Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas

dan santun.

13

Jaminan keamanan dan keselamatan

pelayanan

1.      Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;

2.      Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

3.      Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

4.      Pelaksanaan    pelayanan    dilakukan    sesuai    dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.      Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya

14 Evaluasi Kinerja

Pelaksana  Evaluasi  kinerja  pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan FGD. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja

pelayanan.

20. Standar Pelayanan Surat Keterangan Peringkat Siswa

No. Komponen Uraian
A.      Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan
1. Persyaratan Raport Asli
2. Sistem, Mekanisme, Prosedur

1.      Pengguna Layanan/yang mewakili datang ke Madrasah

2.      Pengguna layanan/yang mewakili menunjukan Persayaratan yang di minta

3.      Apabila persyaratan lengkap, layanan akan diproses. Apabila persyaratan tidak lengkap, Pengguna layanan/yang mewakili diminta melengkapi persyaratan

4.      Pengguna layanan/yang mewakili menunggu proses pengajuan sampai menerima informasi dari petugas pelayanan sesuai waktu yang telah ditentukan

5.      Pengguna layanan/yang mewakili menerima hasil berupa surat keterangan peringkat siswa.

3. Jangka Waktu Pelayanan 1 (satu) hari kerja
4. Biaya/Tarif Gratis
5. Produk pelayanan Surat Keterangan Peringkat Siswa
6.

Penanganan

Pengaduan, saran dan masukan

1.      Kotak Saran/Pengaduan

2.      Website www.mansatukotaserang.sch.id

3.      Aplikasi website dan android “SPAN L4por”

4.      E-mail : mansatukotaserang@gmail.com

5.      Aplikasi Pengaduan online intern https://man1kotaserang.esekolah.co.id/layanan_publik/Pengaduan

B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan
7. Dasar Hukum 1.        Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
   

2.   Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3.   Peraturan Pemerintah 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

4.   Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

5.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

6.   Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Agama

7.   KMA 44 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penataan Kearsipan;

8.   KMA 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas

8. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.        Meja

2.        Kursi;

3.        Komputer;

4.        Printer

5.        Legger Nilai

6.        Kertas

7.          ballpoin;

8.        Stempel

9.        Buku Agenda Surat Keluar

9. Kompetensi

1.        Memahami prosedur pelayanan tata persuratan

2.        Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait..

10. Pengawasan internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang
11. Jumlah Pelaksana 1 (satu) orang
12. Jaminan Pelayanan Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.
13

Jaminan keamanan dan keselamatan

pelayanan

1.      Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;

2.      Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

3.      Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

4.      Pelaksanaan    pelayanan    dilakukan    sesuai    dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.      Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya

14 Evaluasi Kinerja Pelaksana  Evaluasi  kinerja  pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan FGD. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.

21.  Standar Pelayanan Mutasi Guru dan Tenaga Kependidikan

No. Komponen Uraian
A.        Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan
1. Persyaratan

1.      Surat Permohonan Mutasi

2.      Fotocopi SK CPNS, PNS dan SK Gol. Terakhir

3.      Fotocopi Karpeg

4.      Fotocopi Ijazah Terakhir

5.      Fotocopi Sertifikat Pendidik ( Guru )

6.      SKP 2 Tahun Terakhir

7.      Fotocopi SK JFU ( Tenaga Kependidikan )

2. Sistem, Mekanisme, Prosedur

1.      Pengguna Layanan datang ke Ruang TU Madrasah

2.      Pengguna layanan menyerahkan persyaratan yang di minta kepada petugas bagian kepegawaian

3.      Apabila persyaratan lengkap, layanan akan diproses. Apabila persyaratan tidak lengkap, Pengguna layanan diminta melengkapi persyaratan

4.      Pengguna layanan menunggu proses pengajuan sampai menerima informasi dari petugas pelayanan sesuai waktu yang telah ditentukan

5.      Guru/Tenaga Kependidikan menerima hasil surat lolos butuh, Analisis Beban Kerja, Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin, Surat Pernyataan Tidak Sedang Tugas Belajar/Izin Belajar dan Surat Permohonan Keterangan Bebas Temuan yang ditujukan ke UP Kemenag Kabupaten.

3. Jangka Waktu Pelayanan 1 (satu) hari kerja
4. Biaya/Tarif Gratis
5. Produk pelayanan Surat Usul Mutasi
6.

Penanganan

Pengaduan, saran dan masukan

1.      Kotak Saran/Pengaduan

2.      Website www.mansatukotaserang.sch.id

3.      Aplikasi website dan android “SPAN L4por”

4.      E-mail : mansatukotaserang@gmail.com

5.      Aplikasi Pengaduan online intern https://man1kotaserang.esekolah.co.id/layanan_publik/Pengaduan

B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan
7. Dasar Hukum

1.   Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.   Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3.   Peraturan Pemerintah 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

4.   Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

5.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

6.   Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Agama

7.   KMA 44 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penataan Kearsipan;

8.   KMA 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas

 

8. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

10.    Meja

11.    Kursi;

12.    Komputer;

13.    Printer

14.    Scanner

15.    Kertas

16.      ballpoin;

17.    Stempel

18.    Buku Agenda Surat Keluar

9. Kompetensi

1.        Memahami       prosedur       pelayanan       administrasi kepegawaian

2.        Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait..

10. Pengawasan internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang
11. Jumlah Pelaksana 1 (satu) orang
12. Jaminan Pelayanan Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.
13

Jaminan keamanan dan keselamatan

pelayanan

1.      Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;

2.      Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

3.      Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

4.      Pelaksanaan    pelayanan    dilakukan    sesuai                        dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.      Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya

14 Evaluasi Kinerja Pelaksana  Evaluasi  kinerja  pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan FGD. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.
  1. Standar Pelayanan Kenaikan Pangkat Guru dan Tenaga Kependidikan
No. Komponen Uraian
A.        Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan
1. Persyaratan

1.      Surat Permohonan Mutasi

2.      Fotocopi SK CPNS, PNS dan SK Gol. Terakhir

3.      Fotocopi Karpeg

4.      Fotocopi Ijazah Terakhir

5.      Fotocopi Sertifikat Pendidik ( Guru )

6.      SKP 2 Tahun Terakhir

7.      Fotocopi SK JFU ( Tenaga Kependidikan )

2. Sistem, Mekanisme, Prosedur

1.      Pengguna Layanan datang ke Ruang TU Madrasah

2.      Pengguna layanan menyerahkan persyaratan yang di minta kepada petugas bagian kepegawaian

 

   

3.      Apabila persyaratan lengkap, layanan akan diproses. Apabila persyaratan tidak lengkap, Pengguna layanan diminta melengkapi persyaratan

4.      Pengguna layanan menunggu proses pengajuan sampai menerima informasi dari petugas pelayanan sesuai waktu yang telah ditentukan

5.      Kepala Tata Usaha membawa usulan Kenaikan Pangkat Guru/Tenaga Kependidikan ke Bagian UP. Kemenag Kabupaten.

3. Jangka Waktu Pelayanan 2 (dua) hari kerja
4. Biaya/Tarif Gratis
5. Produk pelayanan Dokumen Usul Kenaikan Pangkat
6.

Penanganan

Pengaduan, saran dan masukan

1.      Kotak Saran/Pengaduan

2.      Website www.mansatukotaserang.sch.id

3.      Aplikasi website dan android “SPAN L4por”

4.      E-mail : mansatukotaserang@gmail.com

5.      Aplikasi Pengaduan online intern https://man1kotaserang.esekolah.co.id/layanan_publik/Pengaduan

B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan
7. Dasar Hukum

1.   Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.   Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3.   Peraturan Pemerintah 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

4.   Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

5.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

6.   Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Agama

7.   KMA 44 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penataan Kearsipan;

8.   KMA 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas

8. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.          Meja

2.        Kursi;

3.        Komputer;

4.        Printer

5.        Scanner

6.        Kertas

7.          ballpoin;

8.        Stempel

9. Kompetensi

1.        Memahami prosedur pelayanan administrasi kepegawaian;

2.        Memahami aturan perundangan Kenaikan Pangkat Pegawai;

3.        Mampu memeriksa, mengoreksi, menganalisis dan memvalidasi keabsahan surat dinas Kepangkatan pegawai;

4.        Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

10. Pengawasan internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang

 

11. Jumlah Pelaksana 1 (satu) orang
12. Jaminan Pelayanan

Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas

dan santun.

13

Jaminan keamanan dan keselamatan

pelayanan

1.      Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;

2.      Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

3.      Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

4.      Pelaksanaan    pelayanan    dilakukan    sesuai                        dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.      Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya

14 Evaluasi Kinerja

Pelaksana  Evaluasi  kinerja  pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan FGD. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja

pelayanan.

  1. Standar Pelayanan Pembayaran TPG PNS dan PPPK
No. Komponen Uraian
A.     Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan
1. Persyaratan

1.      Surat Pernfyataan Tanggung Jawab Mutlak ( Bermaterai 10.000 )

2.      Fotocopi Ijazah Terakhir

3.      Fotocopi Sertifikat Pendidik

4.      Fotocopi Kartu PTK dan NRG dari Simpatika

5.      Surat Keterangan Melaksanakan Tugas ( SKMT ) dari Simpatika

6.      Surat Keterangan Beban Kerja ( SKBK ) dari Simpatika

7.      Daftar Kehadiran Guru dari Pusaka dan Simpatika

8.      Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan ( SKAKPT ) dari Simpatika

9.      Laporan Kinerja Harian dan Bulanan

2. Sistem, Mekanisme, Prosedur

1.      Pengguna layanan/Guru datang ke Ruang TU Madrasah

2.      Pengguna layanan/Guru menyerahkan persyaratan yang diminta.

3.      Apabila persyaratan lengkap, layanan akan diproses. Apabila persyaratan tidak lengkap, Pengguna layanan/Guru diminta melengkapi persyaratan

4.      Pengguna layanan/Guru menunggu proses pengajuan sampai menerima informasi dari petugas pelayanan sesuai waktu yang telah ditentukan

 

    5. Petugas atau tata usaha membuat daftar usulan pengajuan pencairan TPG ke bagian Keuangan Kemenag Kabupaten.
3. Jangka Waktu Pelayanan 5 (lima) hari kerja
4. Biaya/Tarif Gratis
5. Produk pelayanan Dokumen Usul Pembayaran TPG PNS dan PPPK
6.

Penanganan

Pengaduan, saran dan masukan

1.      Kotak Saran/Pengaduan

2.      Website www.mansatukotaserang.sch.id

3.      Aplikasi website dan android “SPAN L4por”

4.      E-mail : mansatukotaserang@gmail.com

5.      Aplikasi Pengaduan online intern https://man1kotaserang.esekolah.co.id/layanan_publik/Pengaduan

B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan
7. Dasar Hukum

1.   Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.   Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3.   Peraturan Pemerintah 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

4.   Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

5.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

6.   Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Agama

7.   Juknis Pembayaran TPG dari Dirjen Pendis Kemenag RI

8. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.          Meja

2.        Kursi;

3.        Komputer;

4.        Printer

5.        Jaringan Internet

6.        Scanner

7.        Kertas

8.          ballpoin;

9.        Stempel

9. Kompetensi

1.        Memahami prosedur pelayanan pencairan TPG

2.          Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

10. Pengawasan internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang
11. Jumlah Pelaksana 1 (satu) orang
12. Jaminan Pelayanan

Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas

dan santun.

13

Jaminan keamanan dan keselamatan

pelayanan

1.      Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;

2.      Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

3.      Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

 

   

4.      Pelaksanaan    pelayanan    dilakukan    sesuai                        dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.      Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya

14 Evaluasi Kinerja Pelaksana  Evaluasi  kinerja  pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan FGD. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.

24.  Standar Pelayanan Sosialisasi PTN pada Siswa MAN 1 Kota Serang

 

No. Komponen Uraian
A. Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan
1. Persyaratan 1. Surat Permohonan Izin Sosialisasi dari Pihak PTN yang ditujukan kepada MAN 1 Kota Serang

 

   

1.        Formulir Permohonan Izin Pengenalan Lapangan Persekolahan;

2.        Identitas Diri

2. Sistem, Mekanisme, Prosedur

1.      Pengguna Layanan/yang mewakili datang ke Madrasah;

2.      Pengguna Layanan /yang mewakili memperlihatkan identitas diri dan menyerahkan Surat Permohonan Izin Sosialisasi yang ingin di tindaklanjuti;

3.      Pengguna Layanan /yang mewakili mengisi Formulir Permohonan Surat Permohonan Izin Sosialisasi dan menerima Tanda Terima Surat;

4.      Pengguna Layanan/yang mewakili menunggu proses permohonan sampai menerima informasi dari petugas pelayanan mengenai waktu penyelesaian Izin Permohonan Izin Sosialisasi;

5.      Pengguna Layanan/yang mewakili menerima Surat Permohonan/Izin Sosialisasi

3. Jangka Waktu Pelayanan 1 (satu) hari kerja
4. Biaya/Tarif Gratis
5. Produk pelayanan Surat Persetujuan Izin Pengenalan Lapangan Persekolahan
6.

Penanganan

Pengaduan, saran dan masukan

1.        Kotak Saran/Pengaduan

2.        Website www.mansatukotaserang.sch.id

3.        Aplikasi website dan android “SPAN L4por”

4.        E-mail : mansatukotaserang@gmail.com

5.        Aplikasi Pengaduan online intern https://man1kotaserang.esekolah.co.id/layanan_publik/Pengaduan

B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan
7. Dasar Hukum

1.         Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.         Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3.         Peraturan Pemerintah 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

4.         Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

5.         Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

6.         Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Agama

7.         KMA 44 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penataan Kearsipan;

8.         KMA 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas

8. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.      Meja

2.      Kursi;

3.      Komputer;

4.      Printer

5.       Formulir Permohonan izin

6.      Kertas

7.      Buku Agenda surat masuk dan keluar;

8.      ballpoin;

9.      Stempel

 

9. Kompetensi

1.      Memahami prosedur pelayanan Persuratan;

2.      Mampu menverifikasi, menguji dan menganalisa Surat permohonan izin tersebut;

3.      Mampu membuat konsep surat;

4.      Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

10. Pengawasan internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang
11. Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang
12. Jaminan Pelayanan Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.
13

Jaminan keamanan dan keselamatan

pelayanan

1.      Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;

2.      Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

3.      Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

4.      Pelaksanaan    pelayanan    dilakukan    sesuai                       dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.      Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya

14 Evaluasi Kinerja Pelaksana  Evaluasi  kinerja  pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan FGD. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.
  1. Standar Pelayanan SATPAM
No. Komponen Uraian
A. Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan
1. Persyaratan

1.Pengguna layanan (Tamu) hadir langsung dengan membawa:

a .Surat Tugas (ST)/Surat Keterangan (SK); dan/atau

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Identitas (KI).

 

2. Sistem, Mekanisme, Prosedur

1.      Tamu diterima Satpam Pos Depan dan mendapatkan Kartu Tanda Pengenal dengang meninggalkan KTP/KI

2.      Tamu diarahkan menuju Satpam Ruang PPT, lalu mengisi aplikasi Buku Tamu dan menunggu di ruang tunggu

3.      Petugas PPT memangil Tamu sesuai dengan nomor antrian dan mempersilahkan menunggu

4.      Tamu memperoleh layanan/informasi dari Kepala Bidang/Bagian Terkait

5.      selanjutnya mengisi Aplikasi IKM

3. Jangka Waktu Pelayanan

1.       Semua proses pelayanan dilakukan dengan waktu maksimal 5 menit.

2.       Tamu menerima pelayanan berupa data, informasi dan keluhan maksimal 1 (satu) jam sejak diterima oleh Kepala Bidang/Bagian terkait.

4. Biaya/Tarif Gratis
5. Produk pelayanan Pelayanan yang memuaskan dari Pihak Kemanan
6.

Penanganan

Pengaduan, saran dan masukan

1.      Kotak Saran/Pengaduan

2.      Website www.mansatukotaserang.sch.id

3.      Aplikasi website dan android “SPAN L4por”

4.      E-mail : mansatukotaserang@gmail.com

5.      Aplikasi Pengaduan online intern https://man1kotaserang.esekolah.co.id/layanan_publik/Pengaduan

B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan
7. Dasar Hukum

1.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.      Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3.      Peraturan Pemerintah 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

4.      Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

5.      Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

6.      Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Agama

7.      KMA 44 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penataan Kearsipan;

8.      KMA 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas

8. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.      Kartu tanda Pengenal SATPAM

2.      Meja;

3.      Buku Tamu;

4.      Gardu SATPAM,

5.      ID card Pegawai

 

 

9. Kompetensi

1.      Memahami prosedur pelayanan Keamanan dan kenyamanan;

2.      Mampu menverifikasi tamu dengan kartu tanda pengenal

3.      Bersikap ramah dan senyum

4.      Siap mengantarkan tamu ke depan gerbang PTSP

10. Pengawasan internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang
11. Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang
12. Jaminan Pelayanan Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.
13

Jaminan keamanan dan keselamatan

pelayanan

1.      Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;

2.      Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

3.      Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

4.      Pelaksanaan      pelayanan    dilakukan    sesuai  dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.      Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya

26.  Standar Pelayanan Perijinan Siswa keluar

 

No. Komponen Uraian
A. Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan
1. Persyaratan

1.      Kartu Siswa

2.      Berapakaian Rapih,

3.      Formulir permohonan pada aplikasi SIMANIS

4.      Daftar keperluan yang izinkan

a.       Dipanggil orang tua pada keperluan yang mendesak

b.      Cap 3 jari pada sekolah asal

c.       Jadwal berobat ke klinik

d.      Hal – hal yang dizinkan oleh wali kelas dan guru mata pelajaran yang akan ditinggalkannya

 

     
2. Sistem, Mekanisme, Prosedur

1.         Pengguna Layanan mendatangi ruang PTSP;

2.         Pengguna Layanan mengisi Formulir penagjuan Layanan pada Aplikasi Simanis (https://simanis.man1kotaserang.sch.id/student)

3.         Pengguna layanan mendatangi meja pelayanan, dan menjelaskan kebutuhan detail untuk izin keluar.

4.         Pengguna pelayanan menunggu proses pelayanan oleh petugas

5.         Pengguna layanan medapatkan lembar izin surat keluar 2 lembar, satu lembar untuk di kelas, 1 lembar lagi untuk ditunjukan di satpam.

3. Jangka Waktu Pelayanan 10 (dua puluh) menit
4. Biaya/Tarif Gratis
5. Produk pelayanan Lembar izin keluar
6.

Penanganan

Pengaduan, saran dan masukan

1.      Kotak Saran/Pengaduan

2.      Website www.mansatukotaserang.sch.id

3.      Aplikasi website dan android “SPAN L4por”

4.      E-mail : mansatukotaserang@gmail.com

5.    Aplikasi Pengaduan online intern https://man1kotaserang.esekolah.co.id/layanan_publik/Pengaduan

B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan
7. Dasar Hukum

1.    Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.    Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3.    Peraturan Pemerintah 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

4.    Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

5.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

6.    Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Agama

7.    KMA 44 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penataan Kearsipan;

8.    KMA 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas

8. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.      Meja ayanan;

2.      Kursi;

3.      Komputer;

4.      Printer

5.       Formulir Permohonan izin

6.      Kertas berlogo PTSP

7.   Ballpoin;

 

 

9. Kompetensi

1.      Memahami prosedur pelayanan Perizinan;

2.      Mampu mengintrogasi kepentingan izin keluar siswa;

3.      Mampu menguasai komputer

10. Pengawasan internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang
11. Jumlah Pelaksana 1 (dua) orang
12. Jaminan Pelayanan Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.
13

Jaminan keamanan dan keselamatan

pelayanan

1.      Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;

2.      Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

3.      Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

4.      Pelaksanaan                    pelayanan    dilakukan                   sesuai           dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.      Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya

14 Evaluasi Kinerja Pelaksana  Evaluasi  kinerja  pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan FGD. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.

27.  Standar Pelayanan Pelayanan Perijinan Siswa (Sakit/Pulang Cepat)

 

No. Komponen Uraian
A. Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan
1. Persyaratan

1.      Kartu Siswa

2.      Berapakaian Rapih,

3.      Formulir permohonan pada aplikasi SIMANIS

4.      Daftar keperluan yang izinkan

a.       Keperluan keluarga pada keperluan yang mendesak

b.      Sakit yang tidak tertahankan dan dijemput oleh orang tua/wali

c.       Orang tua/saudara kandung meninggal

d.      Hal – hal yang dizinkan oleh wali kelas dan guru mata pelajaran yang akan ditinggalkannya

 

2. Sistem, Mekanisme, Prosedur

1.      Pengguna Layanan mendatangi ruang PTSP;

2.      Pengguna Layanan mengisi Formulir penagjuan Layanan pada Aplikasi Simanis (https://simanis.man1kotaserang.sch.id/student)

3.      Pengguna layanan mendatangi meja pelayanan, dan menjelaskan kebutuhan detail untuk izin keluar.

4.      Pengguna pelayanan menunggu proses pelayanan oleh petugas

5.      Pengguna layanan medapatkan lembar izin surat keluar 2 lembar, satu lembar untuk di kelas, 1 lembar lagi untuk ditunjukan di satpam dan dibawa pulang

3. Jangka Waktu Pelayanan 10 (dua puluh) menit
4. Biaya/Tarif Gratis
5. Produk pelayanan Lembar izin pulang
6.

Penanganan

Pengaduan, saran dan masukan

1.      Kotak Saran/Pengaduan

2.      Website www.mansatukotaserang.sch.id

3.      Aplikasi website dan android “SPAN L4por”

4.      E-mail : mansatukotaserang@gmail.com

5.      Aplikasi Pengaduan online intern https://man1kotaserang.esekolah.co.id/layanan_publik/Pengaduan

B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan
7. Dasar Hukum

1.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.      Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3.      Peraturan Pemerintah 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

4.      Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

5.      Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

6.      Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Agama

7.      KMA 44 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penataan Kearsipan;

8.      KMA 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas

8. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.     Meja ayanan;

2.     Kursi;

3.     Komputer;

4.     Printer

5.     Formulir Permohonan izin

6.     Kertas berlogo PTSP

7.     Ballpoin;

 

 

9. Kompetensi

1.      Memahami prosedur pelayanan Perizinan;

2.      Mampu mengintrogasi kepentingan izin pulang siswa;

3.      Mampu menguasai komputer

10. Pengawasan internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang
11. Jumlah Pelaksana 1 (dua) orang
12. Jaminan Pelayanan Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.
13

Jaminan keamanan dan keselamatan

pelayanan

1.      Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;

2.      Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

3.      Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

4.      Pelaksanaan      pelayanan    dilakukan    sesuai  dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.      Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya

14 Evaluasi Kinerja Pelaksana  Evaluasi  kinerja  pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan FGD. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.
  1. Standar Pelayanan Surat Persetujuan Studi Banding
No. Komponen Uraian
A. Komponen Service Delivery/Penyampaian Pelayanan
1. Persyaratan

1.      Surat Permohonan Izin Penelitian Pada Madrasah;

2.      Formulir Permohonan Studi Banding Pada Madrasah;

3.      Identitas Diri

2. Sistem, Mekanisme, Prosedur

1.      Pengguna Layanan/yang mewakili datang ke Madrasah;

2.      Pengguna Layanan /yang mewakili memperlihatkan identitas diri dan menyerahkan Surat Penelitian Pada Madrasah yang ingin di tindaklanjuti;

3.      Pengguna Layanan /yang mewakili mengisi Formulir/Buku tamu Layanan melalui aplikasi SIMANIS (https://simanis.man1kotaserang.sch.id/layanan_publik/publik) dan menerima Tanda Terima Surat;

4.      Pengguna Layanan/yang mewakili menunggu proses permohonan sampai menerima informasi dari petugas pelayanan mengenai waktu penyelesaian izin studi banding pada MAN 1 Kota Serang;

5.      Pengguna Layanan/yang mewakili menerima Surat Perstujuan Studi Banding Pada Madrasah;

 

3. Jangka Waktu Pelayanan 2 (dua) hari kerja
4. Biaya/Tarif Gratis
5. Produk pelayanan Surat Balasan Persetujuan Studi Banding Pada Madrasah;
6.

Penanganan

Pengaduan, saran dan masukan

1.Kotak Saran/Pengaduan

2.Website www.mansatukotaserang.sch.id

3.Aplikasi website dan android “SPAN L4por”

4.E-mail : mansatukotaserang@gmail.com

5.      Aplikasi Pengaduan online intern https://man1kotaserang.esekolah.co.id/layanan_publik/Pengaduan

B. Komponen Manufacturing/Pengelolaan Pelayanan
7. Dasar Hukum

1.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.      Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3.      Peraturan Pemerintah 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

4.      Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

5.      Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

6.      Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Agama

7.      KMA 44 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penataan Kearsipan;

8.      KMA 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas

8. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

1.      Meja

2.      Kursi;

3.      Komputer;

4.      Printer

5.      Formulir Permohonan izin

6.      Kertas

7.      ballpoin;

8.      Stempel

9.      Buku Agenda Surat masuk dan surat keluar

9. Kompetensi

1.      Memahami prosedur pelayanan Persuratan;

2.      Mampu menverifikasi, menguji dan menganalisa Surat permohonan izin tersebut;

3.      Mampu membuat konsep surat;

4.      Mampu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

10. Pengawasan internal Pengawasan dilakukan secara berjenjang
11. Jumlah Pelaksana 2 (dua) orang
12. Jaminan Pelayanan Bahwa kepastian pelayanan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan dan regulasi yang berlaku serta didukung oleh petugas yang kompeten/ profesional di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang terampil, cepat, tepat, ramah, jelas dan santun.
13

Jaminan keamanan dan keselamatan

pelayanan

1.          Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan;

2.          Produk layanan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

3.          Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

4.          Pelaksanaan    pelayanan    dilakukan    sesuai    dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.          Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya

 

14 Evaluasi Kinerja Pelaksana  Evaluasi  kinerja  pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun dalam bentuk rapat dan FGD. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.